Membangun Dunia Lewat MImpi akan Segera dimulai
Ketika di suatu kelas ada seorang guru yang memantau para murid suasana kelas akan tenang, hening, semua murid mengerjakan tugasnya, namun apa yang terjadi dikala sang guru tidak ada? mungkin di sudut pojok kelas ada murid yang main kartu, main catur, belum lagi yang pada bergosip "eh, katanya anjie ndak punya BBM, terus yang BBM-an ama saya kemarian siapa ya, masak dedemit hihihihi", belum lagi yang di pojok depan diam muka merunduk tenang ternyata lihat video ariel-luna, ketika ditaya "ih porno ya, lihatannya gituan", si doi pun mengilah "ngak gue lagi meneliti tato kupu-kupu apa tato lumba-lumba", sehingga apa yang terjadi? ketika sang guru kembali dan ditanya "anak-anak pekerjaannya sudah selesai belum", dengan serempak '45 akan menjawab "beluuummm".
Seperti sebuah sekolah, wartawan bisa di ibaratkan sebagai seorang guru yang mengawasi dan memantau serta menjaga agar DPR disiplin, tidak bertingkah seenaknya, sementara raport hasil kerja DPR akan dilaporkan kepada rakyat berupa berita, dan disini kedudukan rakyat adalah sebagai wali murid yang menyekolahkan mereka ke gedung DPR. Ketika sang DPR berbuat sesuatu yang tidak sepantasnya tentu rakyat yang memilih akan menyorotinya dan mendorong untuk bertindak sesuai norma yang seharusnya dijalankan.
lalu bagaimana apabila sang guru atau wartawan ini dibatasi gerak polahnya dalam pemberitaan kepada rakyat?
Mari kita liaht beberapa pasalnya
Pasal 2 , aturan ini dibuat agar wartawan bisa tertib dan profesional dalam meliput segala aktivitas di DPR, memberitakan berdasar fakta bukan opini semata.
Pasal diatas menjelaskan tentang penerapan pemberitaan, apakah mungkin selama ini banyak wartawan yang hanya mengambil kesimpulan tanpa menelaah lebih lanjut, bagaimana dengan pemberitaan yang baru saja terjadi yang membingungkan pembaca karena menimbulkan 2 persepsi.
"Yah memang banyak yang nilainya tidak pantas. Seperti harga konsumsi ringan untuk anggota DPR yang mencapai Rp 20 ribu rupiah, yang berisi 3-4 potong makanan ringan, menurut saya tidak pantas. Dulu harganya itu Rp 7.500, tahun lalu Rp 15.000 dan tahun ini kita naikkan sampai Rp 20.000, tapi makanannya selalu sama tidak ada yang berubah atau ditingkatkan," katanya.
Ketika melihat judul "Memalukan, Anggota DPR Ribut Soal Jajanan Rapat!" kita akan digiring meng-iyakan saja judul itu akan tetapi ketika membaca komentar yang dimaksud dan mendalami mungkinkah yang dimaksud komentar tersebut adalah adanya mark up?
Pasal 4 di mana wartawan yang bertugas di sana wajib memiliki kartu liputan DPR RI.
Menurut para wartawan pengurusan kartu identitas dirasa cukup rumit, karena wartawan diharuskan menyertakan surat pernyataan gaji bulanan.
Banyak orang bilang gaji wartawan sedikit, lalu bagaimana kontribusi berita yang di dapat jika dalam proses peliputannya saja dipersulit sementara ada wartawan yang di mendapatkan honor jika ada berita yang dimuat,
Walau gaji sedikit semua wartawan akan selalu ingat akan kata mutiara dari Rosihan Anwar
"Meski gaji sedikit, jangan lupakan idealisme, perhatikan nasib orang miskin, rakyat juga belum cerdas. Wartawan jangan kehilangan idealismenya."
Mmpukah DPR meresapi wejangan diatas, wejagan yang enjadi pegangan para wartawan yang tentu gajinya jauh dibawah para DPR.
Jika kartu liputan sudah didapat sementara suatu hari ada pemberitaan yang dirasa tidak berkenan, akankah kartu ijin itu akan dicabut? atau kartu itu dibuat hanya untuk mereka yang pemberitaannya dirasa tidak membuat risih mata.
Wartawan bagi penulis adalah guru pengawas bagi siswa-siswi di gedung DPR, mungkin sang wartawan begitu cintanya sampai segala polah tingkah para anggota DPR dipererhatikan baik itu tertidur saat rapat sampai ngupil ditengah rapat dan semua itu juga manusiawi dan alangkah lebih baiknya peraturan itu dibicarakan oleh kedua pihak tidak hanya DPR saja yang begitu saja menetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar